Masyarakat kembali dihebohkan dengan munculnya informasi mengenai “penjualan” sejumlah pulau kecil di Indonesia melalui situs jual beli properti internasional. Kali ini, empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, yakni Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakok, dan Mala, disebut-sebut tengah ditawarkan secara terbuka di situs Private Islands Online.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Koswara, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan praktik jual beli pulau di Indonesia.
“Terminologi penjualan pulau itu sebenarnya tidak ada. Yang ada adalah peralihan hak atas tanah, dan itu pun tidak bisa dilakukan oleh pihak asing,” tegas Koswara dalam Dialog Bersama Media di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Menurut Koswara, pulau bukan sekadar sebidang tanah, melainkan bagian dari wilayah kedaulatan negara yang tidak dapat dipisahkan dari laut di sekitarnya. Karena itu, konsep menjual pulau secara utuh kepada pihak swasta, terlebih kepada asing, merupakan hal yang keliru dan menyesatkan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi payung hukum dalam pengelolaan kawasan ini. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa negara wajib memiliki minimal 30 persen wilayah pada setiap pulau kecil.
“Jadi kalau ada yang bilang punya pulau, sebenarnya itu hanya hak atas tanahnya saja. Bukan lautnya. Dan kalau tidak punya akses ke laut, ya percuma,” ujarnya.
Berdasarkan data, dari keempat pulau tersebut, sebagian lahan di Pulau Ritan dan Tokongsendok telah berstatus Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, sedangkan Pulau Nakok dan Mala belum terdaftar dalam data pertanahan. Meski demikian, semua pulau itu berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan pariwisata dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sebagai langkah tegas, KKP telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberikan peringatan kepada situs yang menayangkan informasi penjualan tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemblokiran situs akan dilakukan apabila pihak pengelola situs tidak mengindahkan teguran pemerintah.
“Kalau situs tersebut tetap memuat informasi penjualan pulau, kami minta agar diblokir. Karena ini menyangkut kedaulatan negara,” pungkas Koswara.
Isu penjualan pulau di Indonesia bukan kali pertama muncul dan terus menjadi perhatian publik, terutama menyangkut potensi pelanggaran kedaulatan serta pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang strategis bagi keamanan dan lingkungan. (***)




Leave a Reply