Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meluruskan kabar yang sempat beredar di publik mengenai dugaan larangan kepemilikan rumah lebih dari satu unit oleh satu orang. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa tidak pernah ada aturan, apalagi rencana kebijakan, yang membatasi jumlah rumah yang boleh dimiliki oleh individu.
“Jadi tidak ada aturan melarang satu orang punya lebih dari satu rumah. Saya ngomongnya pelan-pelan ya. Jangan dibalik-balik ya,” ujar Maruarar di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat.
Ia menegaskan, tidak ada satu pun dokumen regulasi atau rancangan kebijakan yang disiapkan oleh kementeriannya yang mengarah pada pembatasan kepemilikan rumah pribadi.
“Tidak ada pikiran, tidak ada aturan, dan tidak ada apa pun yang sedang dirancang untuk membuat satu orang hanya boleh memiliki satu rumah. Tidak ada itu. Tidak pernah,” imbuhnya.
Pernyataan ini menjadi klarifikasi resmi dari isu yang sebelumnya sempat berkembang di media sosial dan beberapa kanal pemberitaan, yang menyebutkan adanya wacana pemerintah membatasi kepemilikan rumah demi pemerataan.
Maruarar, yang akrab disapa Ara, menekankan pentingnya penyampaian informasi yang akuratif dan tidak menyesatkan, terutama dalam isu-isu yang menyentuh kepentingan masyarakat luas seperti sektor perumahan.
Kementerian PKP, menurut Ara, tetap fokus pada penyediaan hunian yang terjangkau dan layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tanpa mengganggu hak individu untuk memiliki lebih dari satu properti secara sah dan legal. (***)




Leave a Reply