Seorang pemuda bernama Moch Ichsan ditangkap polisi usai melakukan tindak kekerasan terhadap ibunya sendiri di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ichsan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
“Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Senin (23/6).
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga.
Menurut keterangan pihak kepolisian, tindakan kekerasan itu terjadi lantaran pelaku marah setelah permintaannya tidak dipenuhi. Ia memaksa ibunya untuk meminjamkan sepeda motor milik tetangga, agar bisa keluar rumah. Namun sang ibu menolak karena merasa tidak enak jika harus terus-menerus meminjam kendaraan orang lain.
“Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga,” jelas Kompol Binsar.
Alih-alih mengikuti nasihat ibunya untuk menggunakan sepeda yang tersedia di rumah, tersangka justru melampiaskan kekesalan dengan kekerasan fisik terhadap sang ibu.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani aparat kepolisian. Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan domestik. (***)




Leave a Reply