Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghapus penggunaan nilai rapor sebagai syarat seleksi penerimaan murid baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025. Sebagai gantinya, proses seleksi di jenjang SD dan SMP akan menggunakan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
“Kita nggak pakai rapor lagi nanti. SPMB itu nanti tidak pakai rapor lagi. Pakainya Tes Kemampuan Akademik,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam pernyataan resminya.
Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena banyaknya ketidaksesuaian antara nilai rapor dengan kemampuan akademik siswa yang sebenarnya.
“Banyak guru yang baik hati sedekah nilai kepada muridnya. Harusnya 6 dinilai 8. Harusnya 8 dinilai 10,” jelas Mu’ti, menyoroti praktik pemberian nilai yang tidak mencerminkan objektivitas penilaian di sejumlah sekolah.
Meski digunakan dalam proses seleksi, Mu’ti menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik tidak menjadi penentu kelulusan siswa dari jenjang sebelumnya. Ia menyatakan bahwa siswa dapat memilih untuk mengikuti tes atau tidak, namun hasilnya dapat menjadi pertimbangan penting untuk pendidikan di jenjang berikutnya, termasuk seleksi masuk perguruan tinggi.
“Tes ini bukan penentu kelulusan, tapi akan berpengaruh pada proses pendidikan selanjutnya,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong sistem seleksi pendidikan yang lebih adil dan akuntabel, sekaligus menekan praktik manipulasi nilai yang kerap terjadi di dunia pendidikan. Pemerintah akan mengumumkan rincian teknis pelaksanaan TKA dalam waktu dekat. (***)




Leave a Reply