Pemerintah resmi akan menerapkan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku.
Perubahan ini merupakan bagian dari transformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan untuk menciptakan standar pelayanan rawat inap yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta BPJS.
Sistem Kelas Dihapus, KRIS Jadi Standar Baru
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan mengenai besaran iuran, meskipun sistem kelas akan dihapus. Ia menegaskan bahwa dasar hukum terkait iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang belum mengalami revisi.
“Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” ujar Ali Ghufron seusai rapat di Komisi IX DPR di Jakarta.
Hal ini berarti bahwa meski sistem pelayanan akan berubah mulai pertengahan tahun, tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada skema lama, setidaknya hingga ada peraturan baru yang ditetapkan pemerintah.
Tarif Iuran Masih Mengacu Aturan Lama
Berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja) untuk layanan Kelas III masih ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Untuk periode Juli–Desember 2020, pemerintah sempat memberikan subsidi sebesar Rp16.500, sehingga peserta hanya membayar Rp25.500 per bulan.
Namun, dalam konteks penerapan KRIS nanti, belum ada kejelasan apakah skema subsidi dan tarif akan disesuaikan kembali.
Apa Itu KRIS?
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah sistem baru yang menyatukan layanan perawatan rumah sakit menjadi satu kelas standar, dengan tujuan memberikan pelayanan yang lebih merata tanpa perbedaan fasilitas yang signifikan antar peserta.
Meski begitu, sejumlah pihak masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai implementasi teknis, terutama terkait penyesuaian iuran dan kesiapan infrastruktur rumah sakit dalam memenuhi standar KRIS.
Penyesuaian Menunggu Regulasi Resmi
Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan regulasi lanjutan yang menetapkan tarif baru atau struktur pelayanan dalam skema KRIS. Implementasi penuh akan sangat bergantung pada revisi peraturan dan kesiapan fasilitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Masyarakat diminta untuk tetap mengikuti perkembangan resmi dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan agar mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru mengenai perubahan besar ini. (***)




Leave a Reply