Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya untuk terus memberantas konten negatif di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa proses takedown terhadap konten berbahaya terus dilakukan secara masif oleh jajaran Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
“Kami terus men-take down konten-konten berbahaya. Namun, kecepatan penyebaran konten tersebut kini sangat tinggi dengan adanya kecerdasan buatan,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak-anak terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
“PP TUNAS menjadi pijakan hukum penting agar anak-anak lebih terlindungi saat mengakses dunia digital,” kata Meutya.
Meski sudah ada regulasi, Meutya menekankan bahwa pengawasan terhadap anak-anak di dunia maya tidak bisa hanya mengandalkan peraturan pemerintah. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama orang tua, untuk aktif memberikan edukasi dan pendampingan.
“Kami membuat regulasi, tapi tidak mungkin menjangkau semua ruang privat anak. Sehingga, edukasi dari orang tua dan masyarakat sangat kami harapkan,” tegasnya.
Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan digital, meningkatkan kolaborasi dengan penyedia platform, serta memperluas literasi digital masyarakat agar ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan ramah anak. (***)




Leave a Reply