Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa label “No Pork No Lard” yang kerap digunakan restoran atau tempat makan bukan merupakan penanda halal yang sah di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal, dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Rabu (18/6).
“’No pork no lard’ itu bukan identifikasi halal. Dia hanya memberikan informasi ‘tidak mengandung babi dan lemak babi’. Bukan penanda halal,” tegas Haikal.
Haikal menekankan bahwa satu-satunya penanda kehalalan produk makanan dan minuman di Indonesia adalah logo halal resmi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang di bawah Kementerian Agama. Ia meminta masyarakat tidak terkecoh dengan label atau klaim lain yang tidak diakui secara hukum.
“Di Indonesia cuma satu, yakni logo halal dan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh badan resmi. Tidak ada lagi logo-logo lain. Ini harus ditegaskan agar tidak terjadi dualisme dan kebingungan di masyarakat,” kata Haikal.
Halal sebagai Standar Universal
Lebih lanjut, Haikal menekankan bahwa kehalalan suatu produk tidak semata-mata ditujukan untuk umat Muslim, melainkan merupakan simbol universal kebersihan dan kesehatan yang dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat.
“Halal itu simbol kebersihan, simbol kesehatan, dan simbol masyarakat modern. Bukan hanya untuk satu agama tertentu. Halal itu untuk semua umat manusia,” ujarnya.
Pernyataan ini juga menegaskan peran negara dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mengonsumsi produk yang sesuai standar kesehatan dan etika. Ia mengutip semangat Presiden Prabowo yang menekankan bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan penegasan ini, BPJPH mendorong pelaku usaha kuliner untuk segera mengurus sertifikasi halal resmi, dan mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam mengidentifikasi tempat makan yang benar-benar telah memenuhi standar kehalalan. (***)




Leave a Reply