Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya berkelanjutan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat proses pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers pada Rabu (18/6), menyampaikan bahwa relaksasi kebijakan ini mencakup dua hal utama, yakni tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) serta pelonggaran aturan pembayaran kartu kredit.
“Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2025,” ujar Perry.
Pembayaran Minimum Tetap 5 Persen
Dalam kebijakan tersebut, BI menetapkan bahwa pemegang kartu kredit cukup melakukan pembayaran minimum sebesar 5 persen dari total tagihan bulanan, bukan pembayaran penuh seperti ketentuan normal. Selain itu, denda keterlambatan dibatasi maksimal 1 persen dari total tagihan, dengan batas maksimal denda sebesar Rp100.000.
“Kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat agar tetap bisa mengakses fasilitas kredit tanpa terbebani secara berlebihan,” tambah Perry.
Tak hanya kartu kredit, Bank Indonesia juga memperpanjang kebijakan tarif rendah untuk layanan SKNBI. Dalam skema ini, tarif dari BI ke bank hanya dikenakan Rp1, sementara tarif maksimum dari bank ke nasabah dibatasi sebesar Rp2.900 per transaksi.
Kebijakan ini sebelumnya diberlakukan sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional dan akan terus dilanjutkan guna menjaga efisiensi sistem pembayaran di Indonesia.
Bank Indonesia berharap perpanjangan kebijakan ini mampu mendukung aktivitas konsumsi rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. (***)




Leave a Reply