Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa perdagangan elektronik atau e-commerce masih dipenuhi dengan tautan-tautan menyesatkan yang berisiko merugikan konsumen. Sepanjang tahun 2024, BPOM mencatat ada sekitar 309 ribu tautan pelanggar ketentuan yang ditemukan beredar di berbagai platform digital.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan tersebut mencakup produk yang tidak memiliki izin edar, mengandung bahan kimia berbahaya, hingga mengklaim manfaat berlebihan (overclaim) yang dapat menyesatkan masyarakat.
“Untuk tahun 2024 saja kita melihat ada 309 ribu tautan menyesatkan. Berdasarkan itulah, Badan POM melalui sistem siber meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan take down,” kata Taruna dalam keterangannya.
Taruna menegaskan bahwa mayoritas pelanggaran terjadi karena produk yang dijual tidak memiliki nomor registrasi BPOM, sehingga keamanan dan efektivitasnya tidak dapat dipastikan. Selain itu, produk-produk tersebut kerap memberikan klaim yang berlebihan yang tidak sesuai dengan fakta ilmiah.
“Contohnya, produk kosmetik yang mengklaim bisa membuat kulit langsung kinclong dalam waktu tertentu. Itu menyesatkan karena tidak didukung bukti ilmiah yang sah,” ujarnya.
BPOM juga menyoroti penyalahgunaan Bahan Kimia Obat (BKO) dalam produk yang seharusnya tidak mengandung zat tersebut, terutama pada produk herbal dan tradisional. Salah satu yang paling sering ditemukan adalah sildenafil dan tadalafil, zat aktif yang biasa digunakan pada obat kuat pria seperti viagra.
“Ada juga obat tradisional yang diinformasikan bisa memperkuat kejantanan, tapi ternyata mengandung bahan kimia. Ini sangat berbahaya karena bisa berdampak pada jantung,” kata Taruna.
Dari total tautan bermasalah yang berhasil ditelusuri, BPOM mencatat distribusi sebagai berikut:
- Makanan: 30%
- Kosmetik: 24%
- Obat: 21%
- Suplemen kesehatan: 15%
- Obat tradisional dan lainnya: sisanya
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk secara online, memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM, serta tidak mudah percaya pada iklan yang berlebihan.
Langkah penelusuran dan pemutusan tautan ini merupakan bagian dari pengawasan siber BPOM yang diperkuat seiring meningkatnya aktivitas belanja daring di Indonesia. (***)




Leave a Reply