BPJS Kesehatan menegaskan bahwa terdapat 144 jenis diagnosis penyakit yang wajib ditangani secara tuntas di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tanpa dirujuk langsung ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Ketentuan ini didasarkan pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2012.
Informasi mengenai aturan tersebut belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun TikTok @dhan*** yang menyatakan bahwa “144 diagnosa itu tidak bisa langsung dirujuk ke faskes lanjutan dan harus tuntas di faskes 1.”
Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa ketentuan ini memang berlaku untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai jenjang kompetensi dan efisiensi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“144 diagnosis sesuai kompetensi FKTP tuntas di FKTP, tapi masih bisa dirujuk sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012,” ujarnya.
Apa Itu FKTP?
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) merupakan titik awal pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. FKTP mencakup puskesmas, klinik pratama, praktik mandiri dokter umum, praktik dokter gigi, hingga fasilitas kesehatan setara lainnya.
Rizzky menekankan, peserta JKN wajib melalui pemeriksaan awal di FKTP. Apabila kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut atau pemeriksaan spesialistik, barulah FKTP akan menerbitkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL), seperti rumah sakit.
“Jika kondisi peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan khusus, maka nantinya peserta akan diberi rujukan oleh FKTP ke rumah sakit untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis,” tuturnya.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan secara berjenjang dan sesuai kapasitas tenaga medis di FKTP. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah beban berlebih di rumah sakit serta mempercepat penanganan kasus-kasus medis yang masih bisa ditangani oleh dokter umum.
BPJS Kesehatan mendorong peserta JKN untuk memahami mekanisme pelayanan berjenjang agar mendapatkan pelayanan yang tepat, cepat, dan sesuai prosedur. (***)




Leave a Reply