Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% yang semula dijadwalkan berlaku pada periode Juni–Juli 2025. Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa diskon listrik yang sebelumnya menjadi bagian dari usulan enam stimulus ekonomi akhirnya tidak dapat direalisasikan karena proses penganggaran dinilai tidak dapat memenuhi tenggat waktu implementasi.
“Sudah dilakukan rapat dengan para menteri, dan ternyata kebutuhan proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya bulan Juni-Juli, kita tidak bisa jalankan, sehingga itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” ujar Sri Mulyani.
Awalnya, stimulus berupa diskon tarif listrik 50% diusulkan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, khususnya dengan daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke bawah. Rencana ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Namun dalam rapat koordinasi pemerintah, diputuskan bahwa hanya lima stimulus ekonomi yang akan diimplementasikan dari enam yang dirancang sebelumnya. Pemerintah menyatakan fokus tetap diarahkan pada efektivitas distribusi manfaat dan kesiapan administratif serta anggaran.
Kelima stimulus yang diputuskan meliputi bantuan subsidi upah, insentif fiskal bagi UMKM, dukungan sektor pangan, program padat karya, serta stimulus investasi.
Langkah penggantian stimulus diskon listrik dengan subsidi upah ini diyakini akan memberikan manfaat yang lebih cepat dan langsung dirasakan oleh kelompok masyarakat yang bekerja di sektor-sektor terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum merinci besaran serta mekanisme teknis penyaluran bantuan subsidi upah tersebut, namun dijanjikan akan segera diumumkan dalam waktu dekat. (***)




Leave a Reply